Jika anda ingin mengurus pembuatan SIM sebaiknya anda harus tahu bagaimana cara membuat SIM terutama syarat membuat SIM, prosedur pembuatan SIM dan besar biaya pembuatan SIM.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Syarat pembuatan SIM anda harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami lalu peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, diantaranya:
Diantara SIM kendaraan bermotor perseorangan adalah:
SIM kendaraan bermotor umum:
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Syarat pembuatan SIM anda harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami lalu peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, diantaranya:
- SIM kendaraan bermotor perseorangan
- SIM kendaraan bermotor umum
Diantara SIM kendaraan bermotor perseorangan adalah:
- SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan tonase tidak boleh lebih dari 3,5 ton
- SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan tonase boleh lebih dari 3,5 ton
- SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik (gandengan) perseorangan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1 ton
- SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor
- SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
SIM kendaraan bermotor umum:
- SIM A umum digunakan untuk mengemudikan kedaraan umum dan barang dengan berat tidak melebihi 3,5 ton
- SIM B1 umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat boleh melebihi 3,5 ton
- SIM B2 umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan gandengan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1 ton.
Syarat Membuat SIM
Syarat untuk membuat SIM perseorangan adalah berdasarkan pasal 81 UU No.22 tahun 2009:
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
Prosedur dan Biaya Pembuatan SIM
Prosedur pembuatan SIM beru sangatlah mudah dan praktis, dimana pemohon dapat melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di Polres setempat atau RSU
- Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan harga yang telah ditentukan (SIM D Rp 0.000, SIM C Rp 100.000, SIM A Rp 120.000)
- Membeli asuransi sebesar Rp 30.000
- Mengisi dan menyerahkan formulir di loket yang telah disediakan dan tunggu sampai nama anda dipanggil
- Selanjutnya anda akan mengikuti dua tes yaitu ujian teori SIM dan ujian praktek SIM
- Setelah lulus kedua tes anda diminta untuk menunggu panggilan untuk di foto dan menandatangani SIM
- Tunggu nama anda di panggil untuk mengambil SIM
Soal Ujian Teori SIM
Simulasi ujian SIM online klik di sini.. dan download soal ujian teori SIM klik di sini.. Untuk lebih jelasnya mengenai biaya pembuatan SIM dan prosedur pembuatan SIM dapat dilihat langsung di Fanspage Divisi Humas Polri.
No comments:
Post a Comment