Sunday, October 26, 2014

Lowongan Kerja Bank Jambi Oktober 2014

Bank Jambi merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Adiputra Parlindungan No.6 tanggal 12 Februari 1959 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Bidang usaha Bank Jambi meliputi seluruh kegiatan bank umum, termasuk sebagai Pemegang Kas Daerah yang berfungsi melaksanakan dan mengelola penyimpanan, penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta mengutamakan pembiayaan bidang proyek Pembangunan Daerah.
Bank Jambi membuka kesempatan bagi putera puteri Indonesia untuk menjadi karyawan di perusahaan kami dengan posisi Kepala Bidang sebagai berikut:
  1. Kepala Bidang Perencanaan Strategis
  2. Kepala Bidang Kredit Komersil
  3. Kepala Bidang Kredit Konsumtif
  4. Kepala Bidang Teknologi Informasi
  5. Kepala Bidang Akuntansi
  6. Kepala Bidang Hukum
  7. Kepala Bidang Syariah
  8. Kepala Bidang Perpajakan
  9. Kepala Bidang Audit Teknologi IT
  10. Kepala Bidang Treasury

Persyaratan umum:
  • Pria atau Wanita, memiliki kepribadian yang baik
  • Pendidikan S1 diutamakan S2 - Keuangan/Manajemen/Hukum/Ekonomi
  • Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki pengalaman di bidang perbankan minimal 10 tahun dan memiliki pengalaman di salah satu bidang diatas / yang dipilih minimal 5 tahun.
  • Memiliki Sertifikat Manajemen Risiko minimal Level II
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi lain
  • Hanya peserta dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil


Persyaratan Khusus :
  1. >> klik disini untuk lihat Persyaratan Jabatan <<
  2. Pendaftaran dibuka Tanggal 27 - 31 Oktober 2014, Hasil Pendaftaran Akan diumumkan pada Tanggal 5 November 2014 pukul 18.00 wib.
  3. PANDUAN LULUS SELEKSI DI PERBANKAN DAN BUMN: KLIK DI SINI...

Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi terbaik (sortlisted kandidat) yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.

Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

No comments:

Post a Comment