Thursday, August 21, 2014

Pengumuman CPNS Badan POM Seluruh Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2014.

1. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
  3. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
2. Persyaratan Khusus

a. Usia per tanggal 1 September 2014
  1. Pendidikan Diploma III (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1990)
  2. Pendidikan Strata I (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1988)
  3. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1986)
b. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point a dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 September 2014 dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian/pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun :
  1. untuk formasi Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan pertama dan pelaksana : telah bekerja pada instansi pemerintah/lembaga/swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional yang berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Untuk formasi jabatan lainnya : memiliki masa pengabdian/pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
  3. Untuk Apoteker agar melampirkan ijazah S1 Farmasi dan Ijazah Apoteker.
  4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Pelamar dengan pendidikan profesi (Apoteker) memiliki IPK S1 mininal 2.75 dan tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
  6. Tidak sedang dalam status belajar.
  7. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
  8. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Tahap seleksi CPNS Badan POM Tahun 2014 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
  1. Seleksi Administrasi
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di website Badan POM (www.pom.go.id) dan papan pengumuman kantor Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

Informasi selengkapnya silahkan download:
  1. Pengumuman CPNS Badan POM
  2. Formasi lampiran 1
  3. Formasi lampiran 2
  4. Formasi lampiran 3
  5. Formasi lampiran 4
  6. Formasi lampiran 5
  7. Formasi lampiran 6 

Rekomendasi: Software Latihan CAT CPNS 2014 hanya di www.daftarsoal.com.
 

    No comments:

    Post a Comment