1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
a. Usia per tanggal 1 September 2014
- Pendidikan Diploma III (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1990)
- Pendidikan Strata I (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1988)
- Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1986)
- untuk formasi Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan pertama dan pelaksana : telah bekerja pada instansi pemerintah/lembaga/swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional yang berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan.
- Untuk formasi jabatan lainnya : memiliki masa pengabdian/pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
- Untuk Apoteker agar melampirkan ijazah S1 Farmasi dan Ijazah Apoteker.
- Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Pelamar dengan pendidikan profesi (Apoteker) memiliki IPK S1 mininal 2.75 dan tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
- Tidak sedang dalam status belajar.
- Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Seleksi Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Informasi selengkapnya silahkan download:
- Pengumuman CPNS Badan POM
- Formasi lampiran 1
- Formasi lampiran 2
- Formasi lampiran 3
- Formasi lampiran 4
- Formasi lampiran 5
- Formasi lampiran 6
Rekomendasi: Software Latihan CAT CPNS 2014 hanya di www.daftarsoal.com.
No comments:
Post a Comment